SLEMAN - Anggota Kodim 0732/Sleman jajaran Korem 072/Pamungkas Yogyakarta, bersama petugas gabungan Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta terus menekan penularan penyebaran covid-19 di tengah masyarakat.
Salah satu langkah pencegahan yang kembali ditempuh oleh petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ialah razia di warung dan cafe sekitar wilayah Jalan Palagan dan Jalan Hati pada Jumat malam (12/2/2021).
Di kawasan ini, kembali personel gabungan melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang beraktifitas agar selalu menerapkan prokes (protokol kesehatan).
Menurut Dandim 0732/Sleman Letkol Inf Arief Wicaksana, S.H, M.Han melalui Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kapten Inf Suparyono, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini digelar dalam rangka tindak lanjut Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Sleman.
Program PPKM Mikro diterapkan sebagai upaya ikhtiar dalam pemutusan Penukaran mata rantai covid yang hingga sekarang belum berakhir. Paling tidak, membiasakan masyarakat agar disiplin mempedomani prokes 3M. Sehingga penegakan dan pengendalian covis-19 di wilayah Sleman, bisa diakhiri.
“Dari hasil di lapangan, masyarakat sekarang cenderung lebih sadar pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi covid-19, ” ujar Kapten Inf Suparyono.
Lebih lanjut ia menerangkan, selain memberikan imbauan Prokes, pihaknya juga menyampaikan imbauan keamanan diantaranya untuk tidak nongkrong hingga larut malam yang menimbulkan kerawanan.
“Sesuai dengan instruksi Komandan Kodim, kami anggota kodim 0732/Sleman bersama Polri dan aparat terkait akan selalu siap mendukung Pemerintah kabupaten dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sleman ini, ” pungkasnya. (Muhis).